Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar Ditemukan di Gambir
JAKARTA -- Kepolisian Sektor Metropolitan Gambir menemukan 860 gram kristal sabu dan 20 butir ekstasi senilai sekitar Rp 1,4 miliar. Benda-benda terlarang itu ditemukan di tempat kos tersangka Doni Darmawan alias Jek, 33 tahun, di Jalan Juanda IA, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. "Saat ditangkap, tersangka sedang menimbang narkoba di kamarnya," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini