Bandar Tabung Elpiji Ilegal Diciduk
JAKARTA -- Polisi menggerebek rumah yang diduga sebagai tempat penyuntikan tabung elpiji ilegal di Jalan Griya Wartawan RT 008 RW 05, Nomor 43, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin dinihari. Dua pelaku diciduk, tiga lainnya kabur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Bustoni Purnama mengatakan pihaknya menahan Pasti Dolok, pemilik sekaligus bandar, serta Ferri Irawan, yang bertugas sebaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini