KILAS
Masa Lebaran, Angkutan Berat Dilarang Melintas di Jakarta
JAKARTA -- Kendaraan angkutan bermuatan berat, seperti truk kontainer dan truk gandeng, dilarang melintasi seluruh ruas jalan di Ibu Kota, baik jalan arteri maupun jalan protokol. "Ini untuk meminimalkan kasus kecelakaan menjelang dan selama Lebaran nanti," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Selasa lalu.
Larangan itu berlaku mulai empat hari menjelang Lebaran hingga sehari setelah Lebaran atau pada 26-30 Agustus mendatang. l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini