KILAS
Cicit Soeharto Dituntut Satu Tahun Penjara
JAKARTA -- Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo, dituntut hukuman satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Jaksa penuntut umum Trimo menyatakan putri Ari Sigit itu terbukti sah secara hukum menyalahgunakan narkotik jenis sabu-sabu. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Urine terdakwa positif mengandu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini