Satu Tahun Penjara buat Yoyo 'Padi'
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi Surendro Prasetyo alias Yoyo, penggebuk drum grup band Padi, kemarin. Ketua majelis hakim Sapawi menyatakan Yoyo terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan zat psikotropika golongan satu bagi dirinya sendiri.
Namun Yoyo tidak diwajibkan mendekam di penjara, melainkan hanya diperintahkan menjalani terapi medis dan sosial.
Menurut haki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini