Rahmat 'Icha' Dihukum Delapan Bulan Penjara
BEKASI -- Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara untuk Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani alias Icha, 22 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Matauseja Erna menyatakan Rahmat secara sah memalsukan dokumen otentik.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang ingin Rahmat, si perempuan palsu, dihukum setahun penjara. "Saya sudah mengurangi empat bulan, tapi terserah Rahmat mau diterima atau mau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini