PERKARA IPAD
Saksi Menyebut iPad Tak untuk Dijual
JAKARTA--Seorang saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan perkara iPad, Marcella Lim, mengaku mengetahui bahwa terdakwa Randy Lester Samu, 29 tahun, membeli iPad hanya untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, Randy membeli iPad tidak untuk diperjualbelikan.
“Saat pemeriksaan di Bandara juga sudah melewati pemeriksaan di Bea-Cukai. Saya melihat sendiri semuanya,” ujar Marcella dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini