Wakil Wali Kota Bogor Dituntut 4 Tahun Penjara
BANDUNG - Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat dituntut empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin, jaksa menilai Ahmad terbukti korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2002 hingga merugikan negara sekitar Rp 6 miliar.
Saat itu, hampir sepuluh tahun lalu, Ahmad duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini