Saksi Ahli Ringankan Dian dan Randy
JAKARTA -- Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus pidana iPad memberi angin segar bagi terdakwa Dian Yudha Negara, 42 tahun, dan Randy Lester Samu, 29 tahun.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, menyebutkan, sebagai perorangan, Dian dan Randy tidak wajib menyertakan sertifikasi produk jika ingin memperjualbelikan iPad.
"Sertifikasi itu baru wajib kalau jua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini