Dilema Penyeberang Jalan di Jakarta
Pejalan kaki diharapkan menyeberang jalan di tempat yang telah disediakan. Kalau ancaman celaka tak cukup untuk memaksa Anda meniti anak-anak tangga jembatan penyeberangan orang atau mencari zebra cross, sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu mungkin harus dipikirkan dua kali.
Besaran tilang itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengingatkan soal ancaman ini dalam Operas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini