Dugaan Penyekapan Anak-anak
Ditemukan Unsur Pidana
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan ada tiga unsur pidana dalam kasus dugaan penyekapan 30 anak oleh perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI) PT TMA. "Yakni perdagangan anak, pemalsuan umur, dan pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang BNP2TKI," kata Kepala Subdirektorat Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI Komisaris Besar Yunarlin Munsir kemarin.
Yunarlin mengatakan, unsur pidana itu di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini