Saksi: Putri Positif Gunakan Sabu
JAKARTA -- Terdakwa Putri Aryanti Haryo Wibowo positif menggunakan narkotik jenis sabu. Hal ini terungkap dari pernyataan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Ajun Komisaris Muhammad Rani, dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, sebagai saksi, menyatakan, setelah ditangkap, Putri langsung digiring ke kantor polisi, te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini