Eksekusi Terdakwa Korupsi APBD Tertunda
BOGOR -- Kepala Kejaksaan Negeri Bogor A. Ghazali Hadari mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan 32 terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bogor. Padahal telah lewat 14 hari dari putusan banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Hari ini kami kirim surat resmi untuk klarifikasi ke Pengadilan Negeri Bogor,” kata Ghazali kemarin.
Kejaksaan juga belum bisa mengeksekusi para terdakwa yang divonis 4
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini