KILAS
Kasus Penganiayaan Junior Paskibra Dilimpahkan ke Kejaksaan
TANGERANG -- Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Dayang Cantika, 15 tahun, siswi Sekolah Menengah Kejuruan 1 PGRI Jalumpang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
"Berkas perkara masih menunggu untuk dilengkapi," kata Kepala Kepolisian Sektor Tigaraksa Ajun Komisaris Amin Abdullah. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni senior Paskibra Dayang. Mereka tidak ditahan karena kooperatif.
Dayan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini