Minimarket Ilegal Akan Diberi Izin
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji untuk memberi izin bagi 1.406 minimarket yang selama ini ilegal. Namun 37 minimarket ilegal yang berlokasi 500 meter dari pasar tradisional akan diperlakukan berbeda. "(Yang itu) sudah pasti akan ditutup," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Fauzi berpendapat 1.406 minimarket itu tidak melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini