Pengikut Ahmadiyah Divonis 9 Bulan Penjara
BOGOR Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Ahmad Nuryamin, pelaku penusukan dalam kasus penyerangan kompleks Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Ciampea Udik, Bogor, Jawa Barat. Vonis bagi pria 30 tahun ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut.
Hakim Eddy Wisono dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat. ''Terdakwa tetap dipenjara,'' kata Eddy di Pengadilan Negeri Cibin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini