Gara-gara Voucher Rp 10 Ribu, Anak SMP Dibui
JAKARTA -- DS, 14 tahun, siswa SMP Al-Jihad, Jakarta Pusat, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ini gara-gara bocah tersebut dituduh mencuri kartu perdana senilai Rp 10 ribu setelah pulang sekolah di sebuah gerai penjualan pulsa telepon seluler.
Akibatnya, DS ditahan selama 24 hari di Rutan Pondok Bambu, dan 4 hari di tahanan Kepolisian Sektor Johar Baru. "Polisi harus hentikan proses hukum terhadap bocah ini," kata Hendra Supriatna, kuasa hukum D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini