MK Menangkan Airin-Benyamin di Tangerang Selatan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dalam pemilihan umum ulang kepala daerah Kota Tangerang Selatan.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melaksanakan putusan ini," kata Ketua Pleno Hakim Majelis Konstitusi, Mahfud Md., dalam sidang kemarin.
Mahkamah menolak gugatan atas hasil pemilihan ulang yang diajukan pasangan Arsid-Andreas Taulany. Ini adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini