Terdakwa 'Ampera' Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA -- Pelaku bentrokan berdarah di Jalan Ampera, September tahun lalu, dijerat dengan pasal berlapis. Ada enam pasal yang didakwakan terhadap Norman Anderson Mbula alias Norman, Stef Patrik Kale alias Sony, Johannis Matthew Lulan alias Nago, Hero Nggly alias Hero, Samuel Paulus alias Kevin, dan Viktor Oksinus Wadu dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Dalam dakwaan primer, seperti yang dibacakan salah seorang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini