Komnas Anak Kecam Vonis Kasus Sodomi
JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan kecewa atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bekasi dalam kaitannya dengan pembunuhan A, bocah korban sodomi. "Pelaku hanya dijatuhi hukuman kekerasan seksual," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kemarin.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyidik kematian A, 9 tahun, pada pertengahan tahun lalu. Ia ditemukan tewas tergantung di pagar halaman rumahnya di jalan Nurul Iman, Kampung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini