Perusak Masjid Ahmadiyah Dituntut 10 Bulan Penjara
BOGOR -- Terdakwa pelaku penyerangan dan perusakan Masjid Attaufik di Kampung Cisalada, Ciampea Udik, Ciampea, Kabupaten Bogor, Oktober tahun lalu, dituntut hukuman 10 bulan penjara. Dede Novi, 18 tahun, dan Aldiyansah, 17 tahun, disebutkan terbukti melakukan penyerangan dan perusakan bukan cuma masjid tapi juga sejumlah bangunan di lingkungan Jemaat Ahmadiyah itu.
Jaksa penuntut umum, Eviyanti, membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini