Pembunuh Jefri Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Muhammad Sangsang, 25 tahun, terbukti sebagai pembunuh Jefri Adriansyah, 9 tahun. Majelis mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Sangsang dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Menjatuhkan hukuman kurungan penjara 15 tahun," kata ketua majelis hakim Encep Yuliadi kemarin. Putusan tersebut langsung disambut tepuk tangan puluhan peserta sidang yang merupa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini