Ketua FPI Bekasi Divonis 5,5 Bulan Penjara
BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya Murhali Barda, 37 tahun, dalam sidang kasus penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, kemarin. Murhali divonis kurungan 5 bulan 15 hari atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini