SEBAGIAN BESAR MINIMARKET ILEGAL
JAKARTA - Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil-Menengah, dan Perdagangan Jakarta Pusat Nurjanah mengatakan, dari 112 minimarket yang terdata sementara, 94 di antaranya tanpa izin. Delapan belas di antaranya memiliki izin usaha yang dibuat sebelum Instruksi Gubernur Nomor 115/2006 tentang Penundaan Izin Minimarket. "Cuma 18 yang ada SIUP-nya," kata anggota staf Perdagangan Dalam Negeri Suku Dinas, Sahak Sihotang, kemarin.
Menurut Nurjanah,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini