Minimarket Tak Berizin Akan Ditutup
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mendata kembali perizinan dan syarat pendirian minimarket. Sekretaris Daerah DKI Fadjar Panjaitan Agar mengatakan, untuk menghasilkan data yang valid dan representatif, sedikitnya terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Dinas KUMKP, serta pengelola PD Pasar Jaya. "Inventarisasi dari berbagai ketentuan, jarak, dan izin. Karena kami juga mendapati banyak pema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini