Kilas
Lima Polisi Pemeras Terancam 9 Tahun Penjara
TANGERANG - Lima anggota Shabara Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis lalu. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Dalam amar dakwaannya, jaksa penuntut umum Ina Mammu dari Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan terdakwa Brigadir Satu MR, KW, SC, SW, dan Brigadir Dua Dd melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Sesuai de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini