Pengedar dan Bandar Sabu Diringkus
JAKARTA - Kepolisian Sektor Cakung meringkus dua pengedar dan seorang bandar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 50 gram sabu senilai Rp 75 juta. "Terdakwa terancam hukuman mati," kata juru bicara Polsek Cakung, Inspektur Dua Sutrisno, kemarin.
Peristiwa berawal dari laporan warga setempat tentang maraknya peredaran sabu di sekitar wilayah Cakung. Hasil penyelidikan menunjukkan, barang haram tersebut berasal dari seorang pengedar, Nur Hasan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini