Panggilan Telat, Sidang Ba'asyir Ditunda
JAKARTA--Majelis hakim pimpinan Herry Swantoro menunda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir.
Pengadilan menunda sidang setelah Ba'asyir membacakan surat keberatannya atas panggilan sidang. Panggilan sidang baru diterimanya dua hari lalu. "Saya merasa dipaksa dan hak saya dilanggar jaksa serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan adanya panggilan sidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini