Kasus Mutilasi Ciracas Disidangkan
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum kasus mutilasi di Ciracas, Jakarta Timur, menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Muryani dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. "Ancamannya hukuman mati," ujar jaksa penuntut umum, Prinuka.
Selama sidang, Muryani tampak tertunduk layu. Muryani yang datang dengan kemeja putih itu mengaku dapat memahami dakwaan tersebut. Namun ia menyerahkan proses pembelaan kepada tim penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini