POLISI AWASI PELAT NOMOR
Ancaman dua bulan kurungan penjara dan denda hingga Rp 500 ribu ternyata tidak membuat warga ragu berkendara dengan memasang pelat nomor modifikasi pada kendaraannya. Terutama mobil, mereka masih bebas wira-wiri di jalan-jalan utama di Jakarta dengan memamerkan pelat nomor unik mereka itu.
Tempo, misalnya, melihat pelat nomor hasil modifikasi B 1 90BE melekat pada sebuah mobil yang melintas di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, kemarin. Tidak ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini