Ancaman Hukum bagi Pencabul Murid Dinilai Ringan
JAKARTA - Koalisi Perlindungan Anak Tangerang Selatan menyesalkan pasal yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka pencabulan anak, Yayat Priyatna, yakni menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Padahal ada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang juga mengatur hal yang sama, tapi lebih baru," kata Koordinator Koalisi Perlindungan Anak Tangerang Selatan Hasreiza kepada Tempo kemarin. Reiza menuturkan, pelaku bisa terkena ancaman hingga 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini