Serikat Karyawan Kalahkan Indosiar
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan gugatan anti-berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. "Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang kemarin.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini