Ganti Rugi Lahan Jalan Layang Ditolak
JAKARTA -- Warga Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, menolak ganti rugi yang ditawarkan pemerintah DKI Jakarta dalam proyek pelebaran jalan di bawah jalan layang (fly-over) Kalibata. Tawaran ganti rugi itu sebesar 25 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) untuk mereka yang tak mempunyai sertifikat tanah.
Ganti rugi penuh hanya akan diberikan bagi lahan yang bersertifikat. Sedangkan nilai NJOP berdasarkan perhitungan pemeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini