Besok Antasari Diboyong dari Polda Metro
JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, akan digelandang ke penjara atau lembaga pemasyarakatan besok. Langkah itu diambil kejaksaan setelah menerima salinan putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Antasari.
"Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi putusan kasasi pada 3 Januari (besok) dari tahanan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini