Kilas
Terdakwa Kasus HKBP Didakwa 7 Tahun
BEKASI -- Jaksa penuntut umum sidang perdana kasus perkara kekerasan terhadap jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah mendakwa 13 terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. "Para terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan," kata anggota tim jaksa, T.M. Pakpahan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi kemarin. Adapun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. "Kami juga ingin mempercepat sidang," kata pengacara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini