Babe Divonis Hukuman Mati
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Baekuni alias Babe, 49 tahun. Putusan itu mengubah vonis pengadilan negeri yang hanya menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup. "Kami sudah menerima salinan putusannya," kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Karel Tuppu kemarin.
Menurut Karel, majelis hakim, yang beranggotakan Sumantri, Ahmad Sobari, dan Roni Panjaitan menjatuhkan putusan pada Senin lalu. Dalam amar putus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini