PENGADILAN BEBASKAN RASMIAH
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kemarin membebaskan Rasmiah binti Rawan alias Rasminah, 54 tahun, dari semua dakwaan pencurian enam piring dan buntut sapi seberat setengah kilogram. "Dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain tidak terbukti. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan." Ketua Majelis Hakim, Bambang Widianto, membacakan amar putusan.
Putusan itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini