maaf email atau password anda salah


PENGADILAN BEBASKAN RASMIAH

"Saya mau jualan kecil-kecilan setelah ini."

arsip tempo : 171403074299.

. tempo : 171403074299.

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kemarin membebaskan Rasmiah binti Rawan alias Rasminah, 54 tahun, dari semua dakwaan pencurian enam piring dan buntut sapi seberat setengah kilogram. "Dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain tidak terbukti. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan." Ketua Majelis Hakim, Bambang Widianto, membacakan amar putusan.

Putusan itu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan