Pembebasan Lahan MRT Berlanjut
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan pembayaran ganti rugi untuk 15 bidang tanah yang terkena gusuran proyek mass rapid transit (MRT) di kantor Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, kemarin. Menurut Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Tri Wahyuning Diah, pembayaran itu untuk lahan di Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak Barat, dan Pondok Pinang. "(Harganya) rata-rata Rp 9 juta per meter, ada yang Rp 9,4 sampai Rp 9,6
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini