29 Gedung Melanggar Larangan Merokok
JAKARTA - Dari 107 gedung yang diinspeksi pemerintah DKI Jakarta, terungkap 20 gedung berkategori cukup dan 9 gedung berkategori masih buruk dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kategori buruk dilihat berdasarkan tidak tersedianya peringatan tertulis dilarang merokok oleh manajemen gedung, masih adanya tempat khusus merokok di dalam gedung, dan adanya pelanggaran oleh perokok pada saat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini