Sebanyak 39 Jenis Hiburan Akan Kena Pajak
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak hiburan terhadap 39 jenis hiburan. Besar pajak yang dikenakan berbeda pada masing-masing jenis hiburan. Pajak ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2011. "Pajak ini memang sudah ada sebelumnya, tapi ada beberapa perbedaan. Potensi pajak diperkirakan mencapai Rp 330 miliar," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi kemarin.
Menurut Iwan, perbedaan dari implemen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini