SAMPAH DI TANGERANG SELATAN
Kepala Dinas Bisa Dihukum Pidana
TANGERANG -- Krisis sampah di Tangerang Selatan bisa diseret ke ranah hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah melalui kepala dinas terkait bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara.
Upaya hukum ini diungkap oleh Sodiq Suhardianto, Ketua Pusat Pengkajian Persampahan Indonesia (P3I), kemarin. "Masyarakat bisa menggugat Pemerintah Tangerang Selatan, karena tidak mendapatkan pelayanan ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini