Kilas
Diduga Korupsi, Pegawai Dinas Pasar Depok Ditahan
DEPOK -- Seorang pegawai Dinas Pasar, Usaha Kecil-Menengah, dan Koperasi Depok, Jayadi, ditahan di rumah tahanan Pondok Rajek, Cibinong, kemarin. "Ia mengkorupsi dana pengelolaan honorarium operasional. Kerugian negara mencapai Rp 190 juta," kata Rohim, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok. Jayadi akan dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini