Polisi Akan Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas
JAKARTA -- Polisi siap menerapkan peraturan pencabutan surat izin mengemudi (SIM) milik para pelanggar lalu lintas. "Peraturan pelaksananya sudah hampir selesai digodok di DPRD," kata Direktur Lalu Lintas Komisaris Besar Royke Lumowa di Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin.
Royke mengatakan pencabutan SIM berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 89 ayat 2 menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Ind
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini