Batas Omzet Obyek Pajak Usaha Boga Dikaji Ulang
JAKARTA -- DPRD DKI akan merumuskan kembali batas omzet usaha jasa boga yang tepat untuk dijadikan obyek pajak restoran. Dewan juga akan meminta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang akan diberlakukan terhadap semua jasa boga di Jakarta pada 1 Januari 2011 ditunda. Hal ini dilakukan sehubungan dengan protes rencana pemberlakuan pajak restoran terhadap seluruh jenis usaha jasa boga yang beromz
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini