Hakim Bebaskan Alterina dari Segala Tuntutan
Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan melepaskan terdakwa Alterina Hofan dari segala tuntutan hukum. "Terdakwa terbukti melakukan dakwaan pertama dan kedua, tapi itu bukan tindak pidana. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum," kata hakim ketua Sudarwin dalam sidang pembacaan vonis kemarin.
Meskipun dua dakwaan pemalsuan identitas yang diajukan jaksa penuntut umum Sutikn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini