Terdakwa Kasus Blowfish Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA- Keempat terdakwa kasus kekerasan dan pembunuhan di kafe Blowfish, Bernardus Malelak, Kanor Lolo, Rando Rili, dan David Too dituntut hukuman sepuluh tahun kurungan penjara oleh tim jaksa penuntut umum. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa Sumino melihat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa menyebabkan luka berat dan kematian, sehingga unsur kekerasan yang dilakukan para ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini