Biaya Izin Tinggal Orang Asing Dinaikkan
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menaikkan biaya retribusi izin tinggal untuk orang asing dari Rp 25 ribu menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan retribusi izin tinggal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang kini tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk Biaya Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
"Izin tinggal orang asing di Kabupaten Tangerang ini terkesan terlalu mu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini