Narapidana Atur Transaksi
Penjara Narkotik Cipinang tak mampu menghambat "kreativitas" Atong, terpidana 11 tahun kurungan penjara karena memiliki ekstasi dan dihukum sejak 2007. Dia terbukti mampu mengatur transaksi 12 ribu butir pil ekstasi senilai Rp 5 miliar di pelataran parkir bawah tanah di sebuah hotel di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat.
"Transaksi dilakukan TA, lengkap dengan barang bukti ribuan pil tersebut dan 2,15 kilogram sabu. TA mengaku, yang menyuruh mengam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini