Larangan Merokok Masuk Tata Tertib Dewan Jakarta
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta segera memasukkan aturan larangan merokok di dalam gedung ke dalam tata tertib anggota Dewan.
Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Jakarta, Priya Ramadhani, menyebutkan aturan baru tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok di Dalam Gedung.
"Sekarang memang belum ada aturannya," ujar Priya Sabtu lalu. Rencananya, aturan ini akan dib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini