Pemerintah Hapus Utang PDAM Bekasi Rp 40 Miliar
BEKASI - Kementerian Keuangan menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi sebesar Rp 40 miliar. Pinjaman tersebut untuk membiayai pembangunan water treatment plant (WTP) sejak 1992 silam. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi Wahyu Prihantono mengatakan utang PDAM Bekasi dihapus beserta bunganya.
Perusahaan, kata Wahyu, membayar sisa kewajiban pinjaman murni sebesar Rp 25 miliar. Pembayarannya dilakukan dengan sistem mencicil dari 201
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini